kop baru

 

BerAKHLAK

BerAKHLAK : Berorientasi Pelayanan Akuntabel Kompeten Harmonis Loyal Adaptif Kolaboratif
BerAKHLAK

PROGRAM PRIORITAS

Pengadilan Agama Kangean menindak lanjuti secara aktif, partisipatif dan inovatif 6 (Delapan) program prioritas yang telah ditetapkan oleh Dirjen Badilag MA-RI Tahun 2025.
PROGRAM PRIORITAS

Pencanangan Zona Integritas

Pencanangan pembangunan Zona Integritas Pengadilan Agama Kangean. Adalah upaya untuk mewujudkan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)
Pencanangan Zona Integritas

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

Pengenalan E-Court

Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik. e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan) • e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online) • e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online) • e-Litigation (Persidangan secara online)
Pengenalan E-Court

biaya panjar

       gugatan mandiri   

sipp

  

JADWAL

  

E LITIGASI

  

ecourt

   SIWAS
Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak yang berperkara dalam proses penyelesaian suatu perkara. Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan layanan pembuatan Gugatan/Permohonan secara mandiri
 

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara

Administrasi dan persidangan secara elektronik dan diterapkan secara menyeluruh pada perkara-perkara tertentu.

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online. Aplikasi untuk melaporkan indikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung RI atau Peradilan dibawahnya.

 

 

 

Selamat Datang di Pengadilan Agama Kangean #Kami melayani dengan Salam, Senyum dan Sapa#Pengambilan sisa panjar perkara yang tidak diambil selama 6 bulan atau 180 hari setelah perkara diputus, maka kami akan setorkan ke kas negara (PP. 53 TAHUN 2008). Perhatian: Dalam mengikuti persidangan, supaya berpakaian rapi dan sopan, tidak memakai kaos, serta tidak membawa senjata tajam! Terimakasih...

selamat datang zi

 

 

ZI panjang

AREA1 AREA2 AREA3 AREA4 AREA5 AREA6 Hasil LKE ZI

benner maklumat


 

ptsp layanan fasilitas online literasi ptsp online aisyaap

 

SURVEI TW2

wa pengaduan

tatib sidang

Program Prioritas Ditjen Badilag 2025

hak anak istri 1

hak anak istri


inov kesamping

LITERASI

SERABI Asset 3 SIPUAN Asset 5
dok. pend dok. pend dok. pend dok. pend dok. pend

 

 

 


2 1 3

 

role model ASN BerAkhlak agen

Program Prioritas Ditjen Badilag 2025

pesan dirjen

Visi Misi

Wakil Ketua Mahkamah Agung Non Yudisial Sampaikan Keynote Speech di Forum Nasional

Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial, Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., menyampaikan keynote speech berjudul “Fungsi Yurisprudensi Dalam Rangka Pembangunan Hukum Perikatan Nasional” dalam seminar nasional di Universitas Airlangga, Sabtu (27/04/2019).

Pidato kunci tersebut juga disimak dengan saksama oleh para pemateri yang seluruhnya adalah guru besar di bidang hukum perdata, yaitu Prof. Dr. Y. Sogar Simamora, S.H., M.Hum., Prof. Dr. M. Isnaeni, S.H., M.S, Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, S.H., M.H., M. Yusni, S.H., M.H. (Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan RI/Ketua IKA FH UA), Prof Dr. M. Saleh, S.H., M.H., Prof Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.H, Irawan Soerojo, S.H., M.Kn., dan Dr. Habib Aji, S.H., M.Kn.

Dalam paparan keynote speech, Wakil Ketua MA Non Yudisial menyampaikan fakta terkait data yang menunjukkan potensi perkembangan ekonomi digital di Indonesia tumbuh secara linear dengan populasi penduduknya yang masuk kategori terbesar di Asia Tenggara.

“Berdasarkan survei Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), transaksi online melalui media sosial seperti Facebook dan Instagram mencapai 66%. Posisi teratas, Facebook mengambil pangsa pasar hingga 43%. Hanya 16% penjual dan pembeli yang menggunakan platform marketplace dan ada 7% yang memilih menggunakan website sendiri.” Demikian papar Wakil Ketua MA Non Yudisial saat menyampaikan salahsatu data statistik.

Hakim dan Potensi Sengketa di Era Digital

Dalam pemaparan pidato kunci tersebut, Wakil Ketua MA Non Yudisial juga menyebutkan potensi sengketa yang muncul akibat pesatnya perkembangan e-commerce dan e-transaction.

Salahsatu fakta yang patut diapresiasi menurut survei Paypal (perintis pembayaran transaksi digital di dunia), bahwa pelaku e-commerce pada umumnya didominasi oleh pemuda. Sebanyak 42% penjual e-commerce berusia 21-30 tahun. Usia ini merupakan yang terbesar dibandingkan kelompok lainya. Selanjutnya, penjual berumur 31-40 tahun memiliki proporsi 38%, dan 11% berusia 41 tahun ke atas.

Dalam survei ini juga menunjukkan, sekitar 9% penjual dalam transaksi digital bahkan berusia di bawah 20 tahun, masih berstatus pelajar dan mahasiswa. Survei ini dilakukan terhadap 4.000 konsumen dan 1.400 merchant di tujuh pasar (Tiongkok, India, Hong Kong, Singapura, Indonesia, Thailand, dan Filipina).

Merujuk pada data di atas dan dikaitkan dengan salahsatu syarat sahnya perjanjian (kontrak) sebagaimana tertuang dalam pasal 1320 KUHPerdata yaitu adanya kecakapan dengan minimum usia 21 tahun. Maka, perlu antisipasi dalam penyelesaian masalah mengenai keabsahan suatu perjanjian dan perlindungan konsumen. Permasalahan lain yang berpotensi akan muncul dalam e-commerce dan e-transaction adalah konsep penyelesaian sengketa apakah dilakukan secara elektronik atau manual.

Dalam forum ilmiah tersebut, Wakil Ketua MA Non Yudisial juga memberikan sugesti kepada para hakim agar dapat meningkatkan kualitas. “Hakim di era digital harus memahami konsep e-commerce dan e-transaction agar dapat memberikan keadilan,” ujarnya.

Hakim dalam memutuskan perkara wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Selain itu, Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalil hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya. Hal ini termuat dalam Pasal 5 dan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Partisipasi Para Guru Besar dan Praktisi

Forum ilmiah tersebut diselenggarakan oleh Asosiasi Pengajar Hukum Keperdataan (APHK), Advokat Alumni Airlangga (AAA), Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Airlangga (IKA FH UA). Adapun tema besar yang diusung adalah “Pembentukan Undang-Undang Perikatan Nasional”.

Tujuan diselenggarakannya seminar ini adalah untuk menghimpun pandangan dan masukan dari para dosen dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia yang tergabung dalam Asosiasi Pengajar Hukum Keperdataan (APHK), serta para praktisi hukum untuk bahan pertimbangan bagi pembaharuan dan perkembangan hukum perikatan nasional Indonesia.

Kegiatan ini diikuti oleh peserta dari berbagai daerah se-Indonesia dengan berbagai latar belakang seperti akademisi hukum (Asosiasi Pengajar Hukum Keperdataan/APHK), praktisi hukum seperti advokat, hakim/arbiter, jaksa, notaris/PPAT, pelaku usaha, pemerintah, mahasiswa dan umum.

Adapun narasumber dalam sesi pertama seminar nasional ini adalah Prof. Dr. Y. Sogar Simamora,S.H.,M.Hum., dan Prof. Dr. M. Isnaeni,S.H.,M.S., dengan tema “Arah Pembaharuan Hukum Perikatan Nasional” dan “Perikatan Yang Bersumber di Luar Kontrak dan Perbuatan Melanggar Hukum”. Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko,S.H.,M.H. dengan tema “Perikatan Bersumber dari Kontrak”, M. Yusni,S.H.,M.H. (Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan RI/Ketua IKA FH UA) dengan tema “Titik Singgung Hukum Perikatan Nasional Dengan Fungsi Kejaksaan RI”.

Di sesi kedua, pemateri terdiri dari Prof Dr. M. Saleh,S.H.,M.H., dengan tema “Pembentukan UU Perikatan Nasional Dalam Perspektif Hakim”, Prof Dr. Otto Hasibuan,S.H.,M.H.dengan tema “Pembentukan UU Perikatan Nasional Dalam Perspektif Advokat”, Irawan Soerojo,S.H.,M.Kn. dan Dr. Habib Aji, S.H., M.Kn. dengan tema “Pembentukan UU Perikatan Nasional Dalam Perspektif Notaris”.

Seminar nasional tersebut berjalar lancar dan penuh antusias. Wakil Ketua MA Non Yudisial ikut menyimak materi dari para guru besar dan praktisi dalam seminar tersebut hingga selesai acara. Harapan yang berkembang selama seminar bahwa peraturan terkait hukum perikatan yang akan diterbitkan nanti harus merespons perkembangan teknologi informasi di bidang perdagangan, sehingga dapat menjadi solusi bagi permasalahan yang dimunculkan akibat pesatnya ekonomi digital saat ini. [EH]

 

Sumber: Badilag.mahkamahagung.go.id

Aplikasi Pendukung

        

 

  • Komitmen ZI
  • Dekorum Ruang Sidang

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kangean Klas II

Jl. Raya Duko No. 10 Kangean

Sumenep Jawa Timur 

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Telp : 0811-3636-034

Kode Pos 69491

  Lokasi Kantor

 

   youtube

©Copyright IT Pengadilan Agama Kangean