kop baru

 

Written by Super User on . Hits: 2145

PENGADILAN AGAMA KANGEAN

Yuridiksi / Wilayah Hukum Pengadilan Agama Kangean meliputi wilayah Eks. Kawedanan Kangean yang terdiri atas tiga Kecamatan yaitu Kecamatan Arjasa,  Kecamatan Sapeken dan kecamatan Kangayan.

Berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 73 Tahun 1993 Pengadilan Agama Kangean diklasifikasikan sebagai Pengadilan Agama kelas II b, Kemudian berdasarkan Surat Keputusan  Menteri Agama  R I Nomor : 589/I tanggal 14 Oktober 1999, Pengadilan Agama Kangean berubah menjadi kelas II. Dengan demikian di Kabupaten Sumenep terdapat dua Pengadilan Agama yaitu Pengadilan Agama Sumenep dan Pengadilan Agama Kangean.

Wilayah Hukum Pengadilan Agama Kangean mempunyai ciri khas tersendiri dibanding dengan Pengadilan Agama yang lain baik ditinjau dari keunikan kondisi geografisnya maupun keanekaragaman penduduknya.

Wilayah Eks. Kawedanan Kangean terdiri dari berpuluh-puluh pulau yang jaraknya antara satu dengan yang lain berdekatan, namun ada juga  yang sangat jauh dan  terpencil sehingga sulit dijangkau.

a.      Kecamatan Arjasa

Kecamatan Arjasa terletak di Induk Pulau yang disebut Pulau Kangean. Pada awalnya Kecamatan Arjasa terdiri dari 28 Desa, namun pada bulan Maret tahun 2005 mengalami pemekaran, menjadi 2 kecamatan, yaitu kecamatan Arjasa, yang terdiri dari 19 desa dan kecamatan Kangayan, yang terdiri dari 9 desa. Penduduk Kecamatan Arjasa mayoritas keturunan suku Madura, namun demikian ada juga yang sudah bercampur dengan keturunan Tionghoa. Mereka berasal dari Campuran Madura dan Tionghoa bahkan sampai sekarang masih ada beberapa diantara mereka masih mempertahankan tradisinya, salah satunya adalah beberapa sebutan rumah dan rumah tradisi mereka yang disebut rumah Pacinan yang  berbentuk rumah panggung dan terbuat dari kayu yang khas Kangean.

Disamping itu ada juga keturunan Makasar, Jawa yang menurut cerita mereka dulu adalah orang-orang tahanan yang dibuang dan sebagian dipekerjakan di Hutan Jati milik Pemerintah Kolonial Belanda.

b.      Kecamatan Kangayan

Kecamatan Kangayan terdiri dari 9 desa, yang merupakan pemekaran wilayah kecamatan Arjasa. dan diantara Desa-desa tersebut ada satu Desa yang berada di pulau tersendiri, yaitu desa Saobi yang terdiri dari beberapa Dusun yang letaknya di beberapa pulau. Antara desa yang satu dengan desa yang lain tersebar di beberapa tempat diantaranya ada yang dipisahkan dengan hutan jati milik Perhutani. Permasalahan yang timbul dengan daerah yang terpisah pisah ini adalah masalah transportasi yang sulit yang mengakibatkan sulitnya komunikasi ke daerah-daerah tersebut.

c.       Kecamatan Sapeken

Kecamatan  Sapeken mempunyai ciri khas yang lain dari Kecamatan Arjasa maupun kecamatan Kangayan, baik dari segi keaneka ragaman penduduknya maupun kondisi geografis wilayahnya.

Kondisi geografis Kecamatan Sapeken terdiri dari berpuluh-puluh pulau dengan jarak yang berbeda antara yang satu dengan yang lainya yang dipisahkan oleh laut. Bahkan dalam Wilayah Kecamatan Sapeken ini ada sebuah pulau yang sangat terasing hal ini dikarenakan letaknya yang sangat jauh dan berdekatan dengan selat  Makasar sehingga jaraknya tidak begitu jauh dari Pulau Sulawesi dan penduduknya 90 % adalah keturunan Sulawesi, pulau tersebut adalah pulau Sakala dan terdapat sebuah Desa yang bernama Desa Sakala, untuk menuju ke Pulau Sakala tersebut dari pulau Kangean diperlukan waktu kurang lebih 8 jam perjalanan laut.

Penduduk Kecamatan Sapeken mayoritas adalah Keturunan Masyarakat pelaut yakni keturunan dari suku Mandar, Suku Bajo, Suku Makasar, Suku Bugis dan sebagaian kecil suku Madura, meskipun demikian perkawinan antara dua suku yang berbeda diantara mereka bukanlah suatu yang aneh dan jarang terjadi. Dengan kondisi geografis yang demikian maka pelaksanaan tugas dan fungsi Pengadilan Agama Kangean tidak jarang menemui beberapa kesulitan sehubungan dengan sarana transportasi dan sarana komunikasi yang begitu minim terutama adalah masalah tugas kejurusitaan yang harus melakukan panggilan dengan jarak yang demikian jauh yang berpengaruh juga terhadap membengkaknya biaya panggilan yang harus ditanggung oleh para pihak.

Aplikasi Pendukung

        

 

  • Launching 11 Inovasi
  • Komitmen ZI
  • Dekorum Ruang Sidang

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kangean Klas II

Jl. Raya Duko No. 10 Kangean

Sumenep Jawa Timur 

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Telp : 0811-3636-034

Kode Pos 69491

  Lokasi Kantor

 

   youtube

©IT  PA Kangean