BIAYA UNTUK MEMPEROLEH SALINAN INFORMASI
BIAYA INFORMASI
Pada Prinsipnya untuk memperoleh informasi sebagaimana kategori informasi yang dapat disediakan untuk memperoleh informasi, tidak dikenakan biaya alias GRATIS
Dalam hal pemohon informasi membutuhkan salinan informasi, baik berupa hardcopy maupun softcopy maka pemohon dapat dikenakan biaya penggandaan atau bahan salinan informasi sesuai bentuk dan media informasi yang diperlukan dan sesuai tarif bahan / biaya yang berlaku umum di Pengadilan Agama Kangean.
Biaya - biaya tersebut anatara lain:
- Jika diminta untuk digandakan dikenakan Biaya fotocopy umum Rp. 250 / lembar dan penjilidan Rp. 10.0000 per salinan informasi,
- Jika diminta dicopy ke dalam disk dikenakan Biaya bahan CD/DVD umum Rp. 15.000/keping atau Rp. 100.000,- flasdisk
- Jumlah dan media informasi sesuai kebutuhan pemohon
- Jumlah biaya menyesuaikan jumlah dan media yang digunakan, serta tarif umum yang berlaku di Kabupaten Sumenep