kop baru

 

BerAKHLAK

BerAKHLAK : Berorientasi Pelayanan Akuntabel Kompeten Harmonis Loyal Adaptif Kolaboratif
BerAKHLAK

PROGRAM PRIORITAS

Pengadilan Agama Kangean menindak lanjuti secara aktif, partisipatif dan inovatif 8 (Delapan) program prioritas yang telah ditetapkan oleh Dirjen Badilag MA-RI Tahun 2024, Kedelapan program prioritas tersebut yaitu :
PROGRAM PRIORITAS

Pencanangan Zona Integritas

Pencanangan pembangunan Zona Integritas Pengadilan Agama Kangean. Adalah upaya untuk mewujudkan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)
Pencanangan Zona Integritas

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

Pengenalan E-Court

Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik. e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan) • e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online) • e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online) • e-Litigation (Persidangan secara online)
Pengenalan E-Court

biaya panjar

       gugatan mandiri   

sipp

  

JADWAL

  

E LITIGASI

  

ecourt

   SIWAS
Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak yang berperkara dalam proses penyelesaian suatu perkara. Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan layanan pembuatan Gugatan/Permohonan secara mandiri
 

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara

Administrasi dan persidangan secara elektronik dan diterapkan secara menyeluruh pada perkara-perkara tertentu.

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online. Aplikasi untuk melaporkan indikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung RI atau Peradilan dibawahnya.

 

 

 

Selamat Datang di Pengadilan Agama Kangean #Kami melayani dengan Salam, Senyum dan Sapa#Pengambilan sisa panjar perkara yang tidak diambil selama 6 bulan atau 180 hari setelah perkara diputus, maka kami akan setorkan ke kas negara (PP. 53 TAHUN 2008). Perhatian: Dalam mengikuti persidangan, supaya berpakaian rapi dan sopan, tidak memakai kaos, serta tidak membawa senjata tajam! Terimakasih...

selamat datang zi

 

 

ZI panjang

AREA1 AREA2 AREA3 AREA4 AREA5 AREA6 Hasil LKE ZI

benner maklumat


 

ptsp layanan fasilitas online literasi ptsp online aisyaap

 

3. SURVEI

wa pengaduan

tatib sidang

prog prioritas

hak anak istri 1

hak anak istri


inov kesamping

LITERASI

SERABI Asset 3 SIPUAN Asset 5
dok. pend dok. pend dok. pend dok. pend dok. pend

 

 

 


2 1 3

 

role model ASN BerAkhlak agen

program prioritas 24

pesan dirjen

Visi Misi

Ditjen Badan Peradilan agama (Badilag) kembali melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) untuk menjaring calon Wakil Ketua Pengadilan Agama/Mahkamah Syariyah Kelas I B dan Kelas II. Disaat yang sama, dilakukan pula uji kelayakan dan kepatutan untuk calon asisten hakim agung.

Uji kelayakan dan kepatutan ini diikuti oleh 72 Peserta untuk calon Wakil Ketua Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah Kelas I B dan 151 Peserta untuk Calon Asisten Hakim Agung/Calon Wakil Ketua Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah Kelas II.

“Sebagaimana sering disampaikan oleh Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung bahwa salah salah satu persyaratan untuk mewujudkan Court Excellent adalah pimpinan pengadilan yang memiliki kualitas, kompetensi dan integeritas tinggi. Oleh sebab itu proses pembinaan dan pengawasan serta seleksi Calon Pimpinan Pengadilan pada 4 Lingkungan Badan Peradilan harus mendapat perhatian secara proposional” ungkap H. Aco Nur saat pembukaan uji kelayakan dan kepatutan di Bekasi, Selasa (12/3/2018).

H. Aco Nur menjelaskan melalui uji kelayakan dan kepatutan menjadi bukti jika Mahkamah Agung RI mempunyai komitmen kuat dalam meningkatkan kapasitas kinerja aparatur peradilan dan pelayanan hukum terhadap masyarakat pencari keadilan. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Cetak Biru Pembaruan Mahkamah Agung RI 2010-2035 yaitu untuk menciptakan sistem peradilan Indonesia yang agung.

Sejalan dengan kebijakan Mahkamah Agung, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI secara kontinyu dan konsisten menyelenggarakan uji kelayakan atau uji kelayakan dan kepatutan bagi Calon Pimpinan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah.

Uji kelayakan dan kepatutan yang dihelat mulai tanggal 12 hingga 15 Maret ini didasarkan pada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 48/KMA/SK/II/2017 Tentang Pola Mutasi dan Promosi Hakim. Rinciannya, uji kepatutan dan kelayakan diawali dengan uji profil assessment  selama satu hari, yaitu Selasa 12 Maret 2019. Uji kelayakan dan kepatutan dilakukan selama dua hari, 13 sampai dengan 14 Maret, dan diakhiri dengan rapat pleno, Jumat, 15 Maret 2019.

Untuk lolos dalam uji kelayakan dan kepatutan, peserta harus mendapat nilai layak dan lulus dalam dua hal, yaitu profile assessment atau psikotes dan materi ujian. Materi ujian mencakup visi, misi, wawasan serta integeritas. Diujikan pula materi kemampuan teknis hukum, administrasi dan layanan pengadilan, manajerial dan kepemimpinan serta kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Materi uji Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dilakukan oleh Badan Pengawasan. Materi ini dimaksudkan untuk mengetahui tingkat ketaatan dan kepatuhan peserta terhadap prinsip : adil, jujur, arif, dan bijaksana, bersikap mandiri, integeritas tinggi, tanggung jawab, menjunjung tinggi harga diri, berdisiplin tinggi,rendah hati dan professional.

Dengan menjiwai nilai atau prinsip universal dan mendasar tersebut diharapkan seorang pemimpin mampu mengatakan dan melakukan perbuatan yang benar adalah benar, mampu menyampaikan sejujurnya, melaksanakan dan menerapkan hukum dengan benar serta memiliki independensi dan memiliki kecerdasan spiritual, moral dan akal.

Uji Manajemen dan Leadership dimaksudkan untuk memperoleh informasi bahwa peserta mengerti dan memahami administrasi dan berbagai layanan yang dilakukan di pengadilan. Setelah dinyatakan lulus dan ditugaskan, diharapkan mampu untuk memimpin dan mengelola Pengadilan dengan baik dan benar. Mengerti prinsip organisasi dan manajemen serta memahami administrasi perkara, umum, keuangan dan kepegawaian serta Teknologi Informasi.

Pemimpin yang memahami  prinsip manajemen akan mampu membuat perencanaan yang baik dan relevan. Mampu menggerakan semua pegawai atau staf untuk meningkatkan kinerja, mampu menginstruksikan  dan menerapkan tugas pokok dan fungsi sesuai jabatan dan uraian tugas. Mampu menyusun laporan, mampu melakukan pengawasan dan mengevaluasi kinerja serta memberikan contoh disiplin dan ketauladanan atau role model yang baik.

Pemimpin yang baik adalah pemimpin yang tidak pernah mengeluh  dan mohon petunjuk tetapi akan senantiasa belajar dan selalu mengutamakan prinsip kehati-hatian, baik dalam ucapan perbuatan serta dalam memutuskan segala hal.

Pimpinan Pengadilan merupakan pimpinan yang khas dan berbeda dengan institusi yang lain. Disamping mampu memahamai administrasi umum, pimpinan pengadilan juga dituntut menguasai dan terampil dalam bidang teknis yuridis dan praktek hukum yaitu hukum acara perdata Agama serta eksekusi berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara, tes profile assessment atau psikotes ditujukan untuk mengukur dan menganalisa sehingga dapat diketahui aspek-aspek psikologi seseorang. Diantaranya aspek kemampuan berpikir, cara kerja, karakter, motivasi dan sejenisnya. Aspek psikologi ini kemudian dicocokkan dengan persyaratan psikologi/perilaku pada jabatan tertentu, dalam hal ini jabatan Pimpinan Pengadilan Agama kelas 1 B dan Kelas II serta jabatan asisten hakim agung. untuk uji profile assessment, Badilag menggandeng pihak PPSDM.

 

Sumber: badilag.mahkamahagung.go.id

 

 

 

Ditjen Badan Peradilan agama (Badilag) kembali melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) untuk menjaring calon Wakil Ketua Pengadilan Agama/Mahkamah Syariyah Kelas I B dan Kelas II. Disaat yang sama, dilakukan pula uji kelayakan dan kepatutan untuk calon asisten hakim agung.

Uji kelayakan dan kepatutan ini diikuti oleh 72 Peserta untuk calon Wakil Ketua Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah Kelas I B dan 151 Peserta untuk Calon Asisten Hakim Agung/Calon Wakil Ketua Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah Kelas II.

“Sebagaimana sering disampaikan oleh Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung bahwa salah salah satu persyaratan untuk mewujudkan Court Excellent adalah pimpinan pengadilan yang memiliki kualitas, kompetensi dan integeritas tinggi. Oleh sebab itu proses pembinaan dan pengawasan serta seleksi Calon Pimpinan Pengadilan pada 4 Lingkungan Badan Peradilan harus mendapat perhatian secara proposional” ungkap H. Aco Nur saat pembukaan uji kelayakan dan kepatutan di Bekasi, Selasa (12/3/2018).

H. Aco Nur menjelaskan melalui uji kelayakan dan kepatutan menjadi bukti jika Mahkamah Agung RI mempunyai komitmen kuat dalam meningkatkan kapasitas kinerja aparatur peradilan dan pelayanan hukum terhadap masyarakat pencari keadilan. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Cetak Biru Pembaruan Mahkamah Agung RI 2010-2035 yaitu untuk menciptakan sistem peradilan Indonesia yang agung.

Sejalan dengan kebijakan Mahkamah Agung, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI secara kontinyu dan konsisten menyelenggarakan uji kelayakan atau uji kelayakan dan kepatutan bagi Calon Pimpinan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah.

Aplikasi Pendukung

        

 

  • Komitmen ZI
  • Dekorum Ruang Sidang

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kangean Klas II

Jl. Raya Duko No. 10 Kangean

Sumenep Jawa Timur 

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Telp : 0811-3636-034

Kode Pos 69491

  Lokasi Kantor

 

   youtube

©Copyright IT Pengadilan Agama Kangean