Monev Posbakum Triwulan I, Optimalisasi Kinerja Posbakum
Kangean, Rabu (11/06/2025) Pengadilan Agama Kangean menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Triwulan 1 Tahun 2025. Rapat yang digelar di Ruang Media Center tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Kangean, Imdad, S.HI., M.H dan turut dihadiri oleh Wakil Ketua, Sekretaris dan Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Kangean serta Tim PEKA sebagai penyedia layanan Posbakum Pengadilan Agama Kangean Tahun 2025.
Dalam arahan KPA Kangean menekankan agar tim Posbakum selalu berpedoman pada Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Juknis Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Layanan Hukum bagi Masyarakat Miskin di Pengadilan. Beliau menggarisbawahi beberapa hal diantaranya Peningkatan kualitas pembuatan gugatan atau permohonan dan Optimalisasi kinerja posbakum. Terakhir kepada tim Posbakum juga diingatkan agar selalu memenuhi administrasi berupa laporan di tiap bulannya sebagai bentuk pertanggung jawaban atas realiasi kinerja layanan yang diberikan kepada masyarakat.
Dengan diadakannya rapat monitoring dan evaluasi atas kinerja Posbakum selama Triwulan 1 Tahun 2025 ini diharapkan dapat meningkatkan sinergi antara semua pihak dalam memberikan pelayanan hukum yang lebih baik lagi.