A. |
Hak Pelapor |
|
1. |
Mendapatkan perlindungan kerahasian identitas. |
|
2. |
Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun. |
|
3. |
Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan. |
|
4. |
Mendapatkan perlakukan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan. |
|
B. |
Hak Terlapor |
|
1. |
Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain. |
|
2. |
Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya. |
|
C. |
Hak Institusi Pemeriksa |
|
1. |
Merahasiakan kesimpulan dan hasil rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan kepada pihak Terlapor, Pelapor dan pihak-pihak lain selain kepda Pejabat yang berwenang mengambil keputusan. |
|
2. |
Menentukan jangka waktu yang memadai untuk menangani suatu pengaduan berdasarkan tingkat kesulitan penganganan dalam hal jangka waktu yang ditetapkan dalam pedoman ini terlampaui. |
Written by Super User on . Hits: 1540
PELAYANAN PENGADUAN
- Mekanisme Pengaduan
- Alur Penanganan Pengaduan
- Formulir Pengaduan
- Hak Pelapor dan Terlapor
- Pedoman Pengaduan
- Penyampaian Pengaduan
- Tahapan Penanganan Pengaduan
- Tindak Lanjut Pengaduan
- Statistik Pengaduan
Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Kangean kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila hal ini terjadi, bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama Bantul dan Pengadilan Agama Kangean akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik.
Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Agama Kangean
A. Secara lisan
- Melalui telepon 087753802691 atau (0327) 311158 , yakni pada saat jam kerja mulai pukul 07.30 s/d 16.00 WIB
- Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Kangean.
B. Secara tertulis
- Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Bantul, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui sms : 087753802691, Fax. (0327) 311158, atau melalui pos ke alamat kantor di Jalan Raya Duko No. 10, Arjasa, Kep. Kangean, Kab. Sumenep- 69491. Melalui e-mail : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. atau website Pengadilan Agama kangeandengan klik tautan ini : http://www.pa-kangean.go.id
- Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.
Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Kangean
- Pengadilan Agama Kangean akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
- Pengadilan Agama Kangean akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
- Pengadilan Agama Kangean akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.
- Pengadilan Agama Kangean hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor.
C. Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan
Berdasarkan SK KMA No 026 Tahun 2012, Jangka waktu penyelesaian pengaduan
1. Pengadilan menyediakan meja pengaduan untuk menerima pengaduan dari masyarakat atau pencari keadilan tentang mengenai penyelenggaraan peradilan termasuk pelayanan publik dan atau perilaku aparat pengadilan. Meja pengaduan tidak menerima pengaduan yang terkait dengan isi dari putusan atau tentang substansi perkara dan pengaduan tentang fakta atau peristiwa yang terjadi lebih dari 2 (dua) tahun sebelum pengaduan diterima. Khusus untuk pengaduan tentang pelayanan pengadilan harus disampaikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak pengadu menerima layanan pengadilan.
2. Masyarakat dapat menyampaikan Pengaduan melalui meja pengaduan, situs Badan Pengawasan MA (http://bawas.mahkamahagung.go.id/web_bawas/) atau melalui pos dengan mengisi formulir pengaduan secara tertulis dan melampirkan bukti-bukti yang diperlukan.
3. Petugas meja pengaduan akan memberikan tanda terima yang berisi nomor pengaduan yang dapat digunakan oleh pelapor untuk mendapatkan informasi mengenai status pengaduannya. Dalam hal pengaduan dilakukan melalui pos, maka petugas pengaduan memberitahukan pelapor perihal pengaduan telah diterima dengan memberikan nomor agenda.
4. Pengadilan wajib menyampaikan informasi mengenai status pengaduan kepada pelapor dalam waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak pengaduan disampaikan, selanjutnya pelapor berhak mendapatkan informasi mengenai perkembangan status pengaduannya. Dalam hal, pengaduan dilakukan melalui pos, maka jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja berlaku sejak tanggal pemberitahuan telah diterimanya surat pengaduan oleh Badan Pengawasan atau Pengadilan Tingkat Banding.
5. Pengadilan wajib memeriksa dan memberitahukan status pengaduan kepada pelapor selambat-lambatnya dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak pengaduan didaftar di agenda pengaduan Badan Pengawasan atau Pengadilan Tingkat Banding. Dalam hal pemeriksaan belum selesai dilakukan dalam jangka waktu tersebut maka pengadilan wajib memberitahukan alasan penundaan tersebut kepada pelapor melalui surat.
6. Penyelenggara pelayanan pengadilan wajib menanggapi pengaduan masyarakat paling larnbat 14 (empat belas) hari sejak pengaduan diterima yang sekurang-kurangnya berisi informasi lengkap atau tidak lengkapnya materi aduan.
7. Dalam hal materi aduan tidak lengkap, pengadu melengkapi materi aduannya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak menerima tanggapan dari penyelenggara sebagaimana diinformasikan oleh pihak penyelenggara.
8. Dalam hal berkas pengaduan tidak dilengkapi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari maka pengadu dianggap mencabut pengaduannya.
9. Dalam hal pengaduan tidak ditanggapi oleh penyelenggara pengaduan sesuai dengan ketentuan, maka pengadu dapat menyampaikan laporan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI.
10. Badan Pengawasan MA dapat mengambil alih pengaduan atas pelayanan pengadilan yang ditujukan kepada penyelenggara dalam hal pengaduan tersebut dianggap penting oleh Mahkamah Agung untuk segera diselesaikan, atau dalam hal Penyelenggara lalai dan atau tidak tepat waktu dalam menyelesaikan pengaduan tersebut.
11. Setiap Penyelenggara Pelayanan Pengadilan wajib mengumumkan Rekapitulasi penyelesaian pengaduan pelayanan publik kepada masyarakat melalui media yang mudah diakses oleh masyarakat. Hal-hal yang diumumkan meliputi: jumlah pengaduan yang masuk, jenis-jenis pengaduan yang masuk, status penanganan pengaduan.
Anda Bisa Download Formulir Pengaduan disini
Hak - Hak Pelapor dan Terlapor
PENGADUAN DUGAAN PELANGGARAN YANG DILAKUKAN OLEH HAKIM DAN PEGAWAI
a. |
Sumber pengaduan: |
||
(1) |
Dari masyarakat: |
||
- |
Para pencari keadilan; |
||
- |
Pengacara; |
||
- |
Lembaga bantuan hukum; |
||
- |
Lembaga swadaya masyarakat; |
||
- |
Dewan perwakilan rakyat; |
||
- |
Sekretariat kepresidenan dan wakil presiden; |
||
- |
Kantor menteri pendayagunaan aparatur negara; |
||
- |
Komisi pemberantasan korupsi; |
||
- |
Komisi hukum nasional; |
||
- |
Komisi ombudsman nasional; |
||
- |
Komisi yudisial; |
||
- |
Dan lain-lain. |
||
(2) |
Pengaduan dari internal lembaga pengadilan.Pengaduan ini ditujukan terhadap aparat lembaga peradilan, yang diajukan oleh warga lembaga peradilan sendiri (termasuk keluarganya) |
||
(3) |
Laporan kedinasan. |
||
Informasi dari: |
|||
- |
Instansi lain; |
||
- |
Media massa; |
||
- |
Isu yang berkembang. |
||
b. |
Pengaduan ditujukan kepada lembaga peradilan; |
||
c. |
Proses penanganan pengaduan: |
||
(1) |
Pencatatan; |
||
(2) |
Penelaahan; |
||
(3) |
Penyaluran; |
||
(4) |
Pembentukan Tim Pemeriksa; |
||
(5) |
Survey pendahuluan; |
||
(6) |
Menyusun rencana pemeriksaan; |
||
(7) |
Pelaksanaan pemeriksaan. |
MATERI PENGADUAN
Materi pengaduan meliputi hal-hal sebagai berikut:
1. |
Pelanggaran terhadap kode etik dan atau pedoman perilaku hakim. |
2. |
Penyalahgunaan wewenang atau jabatan. |
3. |
Pelanggaran sumpah jabatan. |
4. |
Pelanggaran terhadap peraturan PNS atau peraturan disiplin militer. |
5. |
Perbuatan tercela yaitu berupa perbuatan amoral,asusila atau perbuatan-perbuatan yang tidak selayaknya dilakukan oleh seorang aparat lembaga peradilan, maupun selaku anggota masyarakat. |
6. |
Pelanggaran hukum acara, baik yang dilakukan dengan sengaja maupun karena kelalaian dan ketidakpahaman. |
7. |
Mal administrasi, yaitu terjadinya kesalahan, kekeliruan atau kelalaian yang bersifat administratif. |
8. |
Pelayanan publik yang tidak memuaskan yang dapat merugikan pihak-pihak yang berkepentingan serta masyarakat secara umum. |
TAHAP PEMERIKSAAN ATAS PENGADUAN
Pelaksanaan pemeriksaan dilaksanakan dengan urutan sebagai berikut:
a. |
Memeriksa pengaduan, meliputi: |
|
- |
Indentitas pengadu; |
|
- |
Relevansi kepentingan pengadu; |
|
- |
Penjelasan lengkap tentang hal yang diadukannya; |
|
- |
Bukti-bukti yang dimiliki pengadu. |
|
b. |
Memeriksa pihak-pihak yang terkait.Pihak lain yang dapat diajukan oleh pengadu untuk menguatkan dalil-dalilnya, maupun atas inisiatif tim memeriksa untuk kepentingan melakukan klarifikasi maupun konfirmasi mengenai pengaduan tersebut. |
|
c. |
Memeriksa pihak yang diadukan, meliputi: |
|
- |
Identitas; |
|
- |
Riwayat hidup dan riwayat pekerjaan secara singkat; |
|
- |
Klarifikasi atas hal yang dilaporkan. |
|
d. |
Memeriksa pihak lain yang diajukan oleh pihak yang diadukan, yaitu pihak yang dapat menguatkan dalil-dalilnya. |
|
e. |
Memeriksa surat-surat dan dokumen dengan teliti dan seksama, dibuat foto kopinya dan dilegalisir. |
|
f. |
Mengkonfrontir antara pengadu dengan pihak yang diadukan, atau pihak lainnya (apabila diperlukan). |
|
g. |
Melakukan pemeriksaan lapangan (bila diperlukan). |
Penyampaian laporan pengaduan ditujukan kepada :
Ketua Pengadilan Agama atau Ketua Pengadilan Tingkat Banding setempat, di mana peristiwa yang diadukan terjadi atau di mana Terlapor bertugas, atau Ketua Mahkamah Agung RI.
Anda dapat menyampaikan pengaduan Anda tersebut melalui:
- Meja Pengaduan yang tersedia di Pengadilan Agama Kangean
- Mengisi formulir pengaduan yang tersedia di website Mahkamah Agung RI di atau melalui website Pengadilan Agama Kangean di www.pa-kangean.go.id
- Mengirim lewat pos dalam amplop tertutup.
- Apabila Anda menyampaikan pengaduan melalui Meja Pengaduan atau website Mahkamah Agung RI atau website Pengadilan Agama Kangean, anda akan mendapatkan Tanda Terima Pengaduan antara lain memuat Nomor Registrasi serta tanggal penerimaan pengaduan
Tahapan Penanganan Pengaduan
Pengaduan diterima oleh :
- Pengadilan Agama Kangean, baik melalui telepon (0327) 311158, atau melalui Meja Pengaduan yakni pada saat jam kerja mulai pukul 07.30 s/d 16.00 WIB pada hari Senin sampai dengan hari Jum’at maupun yang dikirim melalui pos ke alamat kantor di Jl. Duko No. 10 Kangean atau melalui faksimil (0327) 311158, atau melalui website www.pa-kangean.go.id atau website Mahkamah Agung RI www.mahkamahagung.go.id.
- Petugas pengadilan memberikan Tanda Terima Pengaduan kepada Pelapor, ketika laporan diajukan secara langsung melalui Meja Pengaduan. Pelapor yang menyampaikan pengaduan melalui website akan mendapatkan Tanda Terima pengaduan dalam bentuk elektronik.
- Pengaduan yang diterima akan melalui proses penelaahan awal sebelum dapat ditentukan untuk ditindaklanjuti dengan proses pemeriksaan atau tidak.
- Apabila berdasarkan hasil penelaahan awal pengaduan dinilai dapat ditindaklanjuti, Mahkamah Agung/Pengadilan Agama Kangean akan membentuk Tim Pemeriksa yang akan melakukan pemeriksaan untuk membuktikan kebenaran pengaduan.
- Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan, materi pengaduan terbukti kebenarannya, Terlapor akan dijatuhi sanksi/hukuman disiplin oleh Pimpinan Mahkamah Agung/Pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Dalam hal pengaduan tidak terbukti kebenarannya, maka pengaduan akan diarsipkan dan dapat digunakan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pelapor dapat meminta informasi mengenai tindak lanjut / tahapan penanganan pengaduan kepada Meja Pengaduan, atau melalui fitur pelayanan informasi di website Pengadilan Agama Kangean.
PENGADILAN AGAMA KANGEAN
No. |
Tanggal |
Sumber |
Jenis |
Status |
Hasil dan Tindak Lanjut |
e-Dokumen |
1. |
|
|
||||
2. | ||||||
Tahun 2020
No | BULAN | JENIS PENGADUAN | JUMLAH | STATUS | ||
PENGADUAN MASYARAKAT |
PENGADUAN ONLINE |
PENGADUAN INSTANSI |
||||
1 |
JANUARI |
- |
- |
- |
- |
- |
2 | PEBRUARI | - | - | - | - | - |
3 | MARET | - | - | - | - | - |
4 | APRIL | - | - | - | - | -- |
5 | MEI | - | - | |||
6 | JUNI | - | - | - | - | - |
7 | JULI | - | - | - | - | - |
8 | AGUSTUS | - | - | |||
9 | SEPTEMBER | - | - | - | - | - |
10 | OKTOBER | - | - | - | - | - |
11 | NOPEMBER | - | - | - | - | - |
12 | DESEMBER | - | - | - | - | - |
JUMLAH TOTAL | - |