kop baru

 

Written by Super User on . Hits: 1773

Sesuai SK KMA 1-144-KMA-SK-I-2022

HAK PEMOHON INFORMASI DAN KEWAJIBAN PENGGUNA INFORMASI


A. Hak Pemohon Informasi

1. Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

2.  Setiap Orang berhak :

  1. melihat dan mengetahui Informasi Publik
  2. menghadiri pertemuan publik yang diselenggarakan oleh Pengadilan guna memperolwh Informasi Publik
  3. mendapat salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
  4. menyebarluaskan Inofmrasi Publik berhak sesuai denga perundang-undangan

3. Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permohonan Informasi Publik disertai alasan permohonan tersebut.

4. Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan sengketa informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan

B. Kewajiban Pengguna Informasi

Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan pertauran perundang-udangan


Aplikasi Pendukung

        

 

  • Launching 11 Inovasi
  • Komitmen ZI
  • Dekorum Ruang Sidang

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kangean Klas II

Jl. Raya Duko No. 10 Kangean

Sumenep Jawa Timur 

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Telp : 0811-3636-034

Kode Pos 69491

  Lokasi Kantor

 

   youtube

©IT  PA Kangean