kop baru

 

Written by Super User on . Hits: 1624

Perspektif Hukum Islam dan UU No.1 Tahun 1974 Pasal 7 Tentang Dispensasi Umur Dalam Pernikahan Dini

cincin

Moh. Sultan, S.Sy., (2017). Pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa. Memang terlaksananya suatu perkawinan tidak lepas dari adanya tujuan perkawinan itu sendiri. Namun, perlu juga diperhatikan hak yang ada pada anak agar bisa terpenuhi tanpa mengesampingkan tujuan dari pernikahan tersebut. Salah satu kasus yang terjadi adalah pernikahan dini, pernikahan dini ini karna adanya dorongan dari orang tua yang tanpa di dasari oleh rasa suka sama suka, dari beberapa kasus yang terjadi masih ada juga kasus yang kurang memperhatikan hak yang ada pada pelaku yang masih dikategorikan anak-anak menurut Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yaitu pernikahan mempelai perempuan berumur 16 dan 17 tahun . masalah tentang dispensasi umur dalam pernikahan dini, serta bagaimanakah dasar hukum dan pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara dispensasi umur dalam pernikahan dini. Data-data yang di peroleh kemudian di olah dan di pilah-pilah untuk kemudian di analisis dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif.

dini

Dalam memberikan sebuah keputusan hakim berlandaskan pada dasar yang pasti, karena sebuah keputusan yang telah dihasilkan oleh pengadilan selanjutnya akan dijadikan dasar pijakan dalam menentukan langkah yang akan diambil selanjutnya oleh pihak pemohon yang mengajukan dispensasi nikah. Agar dispensasi yang diajukan dapat dikabulkan oleh majlis pengadilan, misalkan yang mau dinikahkan tidak mempunyai hubungan darah yang bisa menyebabkan batalnya perkawinan dan syarat lain yang berkaitan dengan prnikahan. melalui persetujuan dari orang tua yang mau melaksanakan pernikahan dan dispensasi tidak hanya diberikan kepada perkawinan mereka (calon suami dan calon istri) yang masih belum cukup umur, akan tetapi juga diberikan kepada mereka yang usianya jauh berbeda, dalam hal ini hakim mempertimbangkan berdasarkan UU No I pasal 7 tahun 1974

Aplikasi Pendukung

        

 

  • Launching 11 Inovasi
  • Komitmen ZI
  • Dekorum Ruang Sidang

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kangean Klas II

Jl. Raya Duko No. 10 Kangean

Sumenep Jawa Timur 

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Telp : 0811-3636-034

Kode Pos 69491

  Lokasi Kantor

 

   youtube

©IT  PA Kangean