kop baru

 

Written by Super User on . Hits: 1035

Ketua MA RI dan Delegasi Kunjungi Pengadilan Tinggi dan

Pengadilan Niaga Kota Marakesh Maroko

Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia melakukan kunjungan kedinasan ke Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Al Isti'naf Marakesh, Maroko serta Pengadilan Niaga Marakesh pada hari kamis, tanggal 5 desember 2019 dalam rangka meningkatkan hubungan kerja sama dalam bidang hukum dan peradilan.

Dalam kunjungan tersebut Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia didampingi Wakil Ketua Bidang Yudisial Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H., Ketua Kamar Peradilan Agama MA RI Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M., Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Dr. H. Aco Nur, S.H., M.H., Dr. Zarof Ricar, S.H., M.H Kepala Badan Litbang Kumdil MA RI, Dr.Prim Haryadi Baharuddin , S.H., M.H. Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum MA RI, Dr.Hasbi Hasan, M.H. Kepala Pusat Litbang Kumdil MA RI, Edward Tumimbul Simarmata, S.H., M.H. Kapus Mempin Diklat Kumdil MA RI, Wenceslaus, S.H., M.H. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makasar, Susilowati, S.H., M.H Hakim Tinggi / Hakim Yustisial MA RI , Susilowati, S.H., M.H. Hakim Tinggi/ Hakim Yustisial MA RI, Abu Jahid Darso Atmojo, LC., LL.M, Ph.D Hakim Yustisial pada Ditjen Badilag MA RI, Kirana Dita Pratiwi staf keamanan pimpinan MA RI.

Delegasi Mahkamah Agung RI yang dipimpin langsung oleh Prof. Dr.H. M. Hatta Ali, S.H., M.H. disambut langsung oleh Dr. Ahmad Nuhaid Ketua Pengadilan Tinggi Marakesh bersama para jajaran Pengadilan Tinggi. Mahkamah Al Isti'naf Marakesh merupakan salah satu dari 22 Pengadilan Tinggi yang ada di Maroko dan dibawah Mahkamah Naqd/ Kasasi. Mahkamah Al Isti'naf memiliki 70 Hakim dengan beban perkara pertahun yang masuk berjumlah 8.488 perkara, perkara yang putus 8211 dan sisa perkara tahun 2018 berjumlah 1.934 perkara. Mahkamah Al Isti'naf Marakes membawahi Mahkamah Aadiyah/umum, Mahkamah Al ijtimaiyah, Mahkamah Jina'iyah/pidana, Mahkamah Al ahwal Syahsiyah/ keluarga, sedangkan Mahkamah Tijariyah dan Idariyah berdiri sendiri.

Dalam penanganan dan penyelesaian perkara di Mahkamah Al Isti'naf Marakesh telah menerapkan sistem peradilan elektronik namun untuk perkara-perkara tertentu masih dijalankan sistem peradilan biasa. Dalam penyelesaian perkara banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi Marakesh harus diselesaikan setiap perkara tidak boleh lebih dari dua bulan. Bagi hakim yang menangani perkara banding harus di input ke sistem elektronik guna mempermudah dalam pengawasan dan pelaporan ke tingkat kasasi dan Mahkamah Al Isti'naf juga melakukan pengawasan perkara tingkat pertama melalui aplikasi perkara yang diintegrasikan ke Dewan Peradilan Agung secara langsung.

Bagi para pihak atau kuasa hukum bisa mengambil salinan putusan langsung ke PTSP yang ada dipintu depan pengadilan dan hanya membutuhkan waktu kurang dari 5 menit dengan menunjukkan nomor perkara dan kartu identitas maka salinan putusan atau penetapan yang sudah sah bisa diperolehnya tanpa dipungut biaya, layananan tersebut merupakan kewajiban yang harus diberikan kepada para pencari keadilan, bahkan untuk mengetahui jumlah biaya perkara yang timbul dan biaya yang tersisa para pihak bisa memantaunya dengan sendiri melalui aplikasi yang tersedia dan hanya perlu memasukkan nomor perkara saja sehingga akan muncul jumlah laporan biaya perkara yang dibebankan para pihak.

Selain kunjungan ke Mahkamah Al Isti'naf Marakesh, delegasi MA RI juga berkunjung ke Mahkamah At tijariyah / Pengadilan Niaga Kota Marakesh dan disambut oleh Ketua Mahkamah At tijariyah Dr. Sa'id Asya'dawi yang mana Mahkamah At tijariyah merupakan salah satu pengadilan niaga yang ada dibawah Mahkamah Naqd/ Kasasi yang berdiri sendiri dan memiliki pengadilan tingkat banding.

Mahkamah At tijariyah kota Marakesh memiliki 50 hakim diantaranya para hakimnya kaum wanita dengan beban perkara setiap tahunnya berkisar 2000 perkara dan di Pengadilan Niaga Marakesh memiliki kewenangan dalam menangani perkara-perkara yang menyangkut perdagangan baik lokal maupun internasional seperti ekspor import, sengketa merk dari suatu produk barang, sengketa hak cipta dan yang paling banyak ditangani ditahun 2018-2019 adalah perkara yang menyangkut investasi pihak asing yaitu membuat usaha properti perumahan maupun proyek fisik yang lain, Sa'id Asya'dawi juga memaparkan bahwa untuk mempercepat proses penyelesaian sengketa yang melibatkan investasi negara lain maka sangat diperlukan hukum international yang mencakup sengketa tersebut dan dibutuhkan kerjasama dengan beberapa negara, sehingga dengan adanya penandatanganan Nota Kesepahaman antara Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Dewan Perdilan Agung Kerajaan Maroko diharapkan bisa saling memberikan konstribusi dalam penegakkan hukum kedua negara, dan Sai'id Asya'dawi juga mengharapkan agar dalam implementasi nota kesepahaman tersebut segera bisa direalisasikan sehingga terjadi pertukaran pengalaman dan pelatihan bersama dengan mengirimkan para hakim kedua negara untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Pengadilan Niaga Marakesh merupakan salah satu pengadilan niaga yang ada di Maroko yang terkenal menangani perkara yang sangat variasi dikarenakan letak geografis dan letak kota yang menjadi pusat perniagaan, perkantoran, pariwisata, pendidikan, perdagangan dan sangat dekat dengan spanyol sehingga faktor tersebutlah yang menuntut Pengadilan Niaga Marakesh harus mampu menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang diajukan oleh para pihak terkait dengan sengketa Niaga.

Diakhir kunjungan ditutup dengan saling tukar cindera mata dan berfoto bersama untuk mengingatkan kedua belah pihak, bahwa hubungan kerjasama dalam hukum dan peradilan didunia internasional sangat diperlukan oleh kedua negara demi terwujudnya peradilan yang agung dan modern.

Diakhir kunjungan ditutup dengan saling tukar cindera mata dan berfoto bersama untuk mengingatkan kedua belah pihak, bahwa hubungan kerjasama dalam hukum dan peradilan didunia internasional sangat diperlukan oleh kedua negara demi terwujudnya peradilan yang agung dan modern.

Aplikasi Pendukung

        

 

  • Launching 11 Inovasi
  • Komitmen ZI
  • Dekorum Ruang Sidang

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kangean Klas II

Jl. Raya Duko No. 10 Kangean

Sumenep Jawa Timur 

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Telp : 0811-3636-034

Kode Pos 69491

  Lokasi Kantor

 

   youtube

©IT  PA Kangean