PELAKSANAAN EKSEKUSI OLEH PA KANGEAN
Pelaksanaan Eksekusi Oleh Pengadilan Agama Kangean (6/6/2022)
PA-KANGEAN.GO-ID - Senin, tanggal 6 Juni 2022, Pengadilan Agama Kangean melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Agama Sumenep nomor 1248/Pdt.G/2017/PA.Smp. tanggal 12 September 2018 antara pihak Pemohon Eksekusi Sahri Bin Saenal dan Pihak Termohon Eksekusi Hj. Sarkiya binti Syakban. Kegiatan ini di mulai dengan persiapan dan arahan oleh Bapak Drs. Masyhudi,M.H.E.S. Selaku Panitera Pengadilan Agama Kangean didampingi dua saksi dari pegawai Pengadilan Agama Kangean Hilmy Azy Nurmansyah, S.H. dan Syukri Amin dan juga diikuti oleh Bapak Ainur Ridha selaku Kepala Desa Kalisangka Dusun Tangse Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep. Tim eksekusi Pengadilan Agama Kangean dipimpin oleh Panitera Pengadilan Agama Kangean terlebih dahulu bergerak menuju Kantor Desa Kalisangka tepat pukul 10.00 WIB dengan memberikan pengarahan kepada pihak
Baca Juga : Konsisten Bekerja, Tingkatkan Rapat & Evaluasi Bulanan Secara Berkala
Setelah pengarahan di Kantor Desa Kalisangka, Kemudian tim eksekusi bersama Pemohon dan Termohon eksekusi dengan didampingi oleh Kepala Desa Kalisangka, langsung menuju ke lokasi eksekusi. Sesampainya di lokasi eksekusi, tim mulai mengidentifikasi objek eksekusi dengan mencocokkan batas-batasnya sesuai isi Putusan Pegadilan Agama Sumenep nomor 1248/Pdt.G/2017/PA.Smp tanggal 12 September 2018 jo. Penetapan Eksekusi Pengadilan Agama Kangean nomor 001/Pdt./Eks/2022/PA.Kgn tanggal 4 April 2022, dan perjanjian eksekusi yang pada intinya Termohon eksekusi akan membayar secara tunai yang menjadi bagian Pemohon eksekusi sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Setelah ada kesepahaman antara para pihak dan tim eksekusi, maka pelaksanaan eksekusi berhasil dilaksanakan dengan diikuti pembacaan penetapan eksekusi, pelaksanaan eksekusi, berita acara eksekusi, dan perjanjian eksekusi disertai penandatanganan oleh masing-masing pihak.
Kegiatan eksekusi ini berakhir dengan lancar dan aman. Tuntasnya pemeriksaan putusan sampai dengan dilaksanakannya eksekusi, menandakan Pengadilan Agama Kangean berhasil mempertahankan marwah dan mahkota dari Pengadilan Agama dan amanat Mahkamah Agung RI. (hilmy)
***(Tim Redaksi PA Kangean)***