kop baru

 

selamat datang zi

 

 

ZI panjang

AREA1 AREA2 AREA3 AREA4 AREA5 AREA6 Hasil LKE ZI

benner maklumat


 

ptsp layanan fasilitas online literasi ptsp online aisyaap

 

SURVEI TW2

wa pengaduan

tatib sidang

hak anak istri 1

hak anak istri


inov kesamping

LITERASI

SERABI Asset 3 SIPUAN Asset 5
dok. pend dok. pend dok. pend dok. pend dok. pend

 

 

 


2 1 3

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 44

Transformasi Pengadilan Agama Dalam Menyambut Masa Depan

Gedung PA Artikel

Oleh : Indri Annisa Hasanah, S.H.

CPNS Analis Perkara Peradilan 2025 di Pengadilan Agama Negara (Kalimanta Selatan)

Tidak terasa beberapa hari lagi Mahkamah Agung menuju ke-80 tahun yang akan jatuh pada tanggal 18 Agustus 2025 nanti. Ulang tahun Mahkamah Agung menjadi momen penting untuk merefleksikan kinerja lembaga peradilan, khususnya dalam tulisan ini Pengadilan Agama memiliki kewenangan dalam mengurus perkara perdata yang berkaitan dengan hukum islam.

Adapun kewenangan pengadilan agama meliputi perkara perkawinan, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shodaqoh dan ekonomi syariah. Semakin berkembangnya zaman, dinamika masyarakat berubah dengan cepat. Pengadilan Agama dituntut untuk menyelesaikan perkara yang diajukan oleh para pencari keadilan dengan cepat, akurat dan efesien. selain itu, dalam semua proses di Pengadilan Agama (PA) sejak penerimaan perkara hingga putusan diterbitkan dibutuhjan tranparansi dan akuntabilitas. 

Tulisan ini dibuat semata-mata untuk mengevaluasi dan meningkatkan kinerja di setiap satuan kerja di PA dan langkah-langkah transformasi yang diperlukan PA untuk menghadapi masa depan.

Selengkapnya ....


Sumber : https://badilag.mahkamahagung.go.id

Aplikasi Pendukung

        

 

  • Komitmen ZI
  • Dekorum Ruang Sidang

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kangean Klas II

Jl. Raya Duko No. 10 Kangean

Sumenep Jawa Timur 

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Telp : 0811-3636-034

Kode Pos 69491

  Lokasi Kantor

 

   youtube

©Copyright IT Pengadilan Agama Kangean