Transformasi Pengadilan Agama Dalam Menyambut Masa Depan
Oleh : Indri Annisa Hasanah, S.H.
CPNS Analis Perkara Peradilan 2025 di Pengadilan Agama Negara (Kalimanta Selatan)
Tidak terasa beberapa hari lagi Mahkamah Agung menuju ke-80 tahun yang akan jatuh pada tanggal 18 Agustus 2025 nanti. Ulang tahun Mahkamah Agung menjadi momen penting untuk merefleksikan kinerja lembaga peradilan, khususnya dalam tulisan ini Pengadilan Agama memiliki kewenangan dalam mengurus perkara perdata yang berkaitan dengan hukum islam.
Adapun kewenangan pengadilan agama meliputi perkara perkawinan, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shodaqoh dan ekonomi syariah. Semakin berkembangnya zaman, dinamika masyarakat berubah dengan cepat. Pengadilan Agama dituntut untuk menyelesaikan perkara yang diajukan oleh para pencari keadilan dengan cepat, akurat dan efesien. selain itu, dalam semua proses di Pengadilan Agama (PA) sejak penerimaan perkara hingga putusan diterbitkan dibutuhjan tranparansi dan akuntabilitas.
Tulisan ini dibuat semata-mata untuk mengevaluasi dan meningkatkan kinerja di setiap satuan kerja di PA dan langkah-langkah transformasi yang diperlukan PA untuk menghadapi masa depan.
Sumber : https://badilag.mahkamahagung.go.id