Kegiatan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Serta Pengantar Alih Tugas Panitera Pengganti PA Kangean
Senin, 30 Juni 2025 Pengadilan Agama Kangean menggelar acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Panitera Pengganti bertempat di ruang sidang. Acara ini merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat pelayanan hukum dan penegakan keadilan di lingkungan Pengadilan Agama. Ketua Pengadilan Agama Kangean (Imdad, S.H.I., M.H) secara langsung melantik dan mengambil sumpah jabatan Vony Hadian Rusita, S.H. dari Analis Perkara Peradilan Pengadilan Agama Kangean sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Agama Kangean.
Prosesi pelantikan berlangsung khidmat dan dihadiri oleh seluruh aparatur Pengadilan Agama Kangean dan Dharmayukti Karini. Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung RI, dilanjutkan dengan pembacaan do’a kemudian pembacaan surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama. Kemudian dilanjutkan dengan Pengambilan sumpah jabatan oleh Ketua Pengadilan Agama Kangean diikuti oleh Pejabat yang diambil sumpah. Kegiatan dilanjutkan dengan Penandatanganan berita acara pelantikan, Berita Acara Sumpah dan Pakta Integeritas setelah itu Pemasangan pin IPASPI dan sambutan oleh pejabat yang baru dilantik.
Setelah acara tersebut dilanjutkan dengan Pengantar Alih Tugas Bapak Miftahuddin, S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti PA Penajam yang sebelumnya menjabat sebagai Panitera Pengganti PA Kangean. Kemudian Kesan dan Pesan dari perwakilan pegawai Pengadilan Agama Kangean dan dari Pejabat yang Alih Tugas (Miftahuddin, S.H., M.H.).
Selanjutnya Sambutan dari Ketua Pengadilan Agama Kangean dan pemberian cendera mata dari para pegawai Pengadilan Agama Kangean kemudian pemberian ucapan selamat kepada pejabat yang baru dilantik dan pegawai yang akan mutasi dan diakhiri foto bersama.
“Pengangkatan Panitera Pengganti Pengganti bukan sekadar formalitas, tetapi bagian penting dari sistem pelayanan publik yang harus dijalankan dengan sebaik-baiknya,”. Panitera Pengganti memiliki peran penting dalam kelancaran proses peradilan, Panitera pengganti memiliki fungsi membantu hakim dalam persidangan, termasuk mencatat jalannya persidangan, membuat berita acara, dan mengetik putusan. Mereka juga bertanggung jawab atas administrasi persidangan dan membantu kelancaran proses peradilan.