Kegiatan Sidang Keliling di KUA Kecamatan Sapeken
Kamis (26 Juni 2025) Pengadilan Agama Kangean, melaksanakan sidang diluar gedung. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya Pengadilan Agama Kangean untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan serta mengimplementasikan asas peradilan yaitu : Sederhana, cepat dan biaya ringan.
Pelaksanaan sidang keliling bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sapeken yang di Ketuai langsung oleh Wakil Ketua PA Kangean sebagai Hakim sedangkan Panitera Muda Hukum PA Kangean sebagai Panitera Pengganti.
Pelaksanaan dan tata cara Sidang di Luar Gedung (Sidang Keliling) persis seperti pada sidang di kantor Pengadilan Agama Kangean, sidang dimulai jam 09.00, para pencari keadilan satu persatu dipanggil masuk ruang sidang sesuai dengan nomor urut antrian.
Menurut para pihak yang mengajukan perkara melalui sidang di luar gedung, bahwa pelaksanaan sidang di luar gedung ini sangat membantu, karena perjalanan dari rumah ketempat sidang luar gedung jauh lebih dekat jika dibandingkan untuk bersidang di Kantor Pengadilan Agama Kangean. Insyaallah kami akan kembali melakukan kegiatan Sidang Keliling pada tanggal 10 Juli 2025 mendatang di Kantor Kecamatan Kangayan.