Pengurusan Kelengkapan Dokumen Tanah dan Izin Pembangunan Gedung Baru PA Kangean
Rabu, 21 Mei 2025 Dalam rangka mendukung rencana pembangunan gedung baru, Pengadilan Agama Kangean melaksanakan pengurusan kelengkapan dokumen tanah dan perizinan pembangunan di dua instansi terkait, yakni Mal Pelayanan Publik (MPP) Sumenep dan Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya percepatan realisasi pembangunan gedung baru yang lebih representatif dan mendukung pelayanan hukum kepada masyarakat. Tim dari Pengadilan Agama Kangean melakukan koordinasi langsung dengan pihak-pihak terkait guna memastikan seluruh persyaratan administratif dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya gedung baru nantinya, diharapkan pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kangean dapat meningkat, baik dari segi kenyamanan, efisiensi, maupun aksesibilitas layanan peradilan agama.