kop baru

 

atas area zi

area 1 area 2 area 3 area 4 area 5 area 6

benner maklumat


 

ptsp layanan fasilitas online literasi ptsp online aisyaap

 

wa pengaduan

tatib sidang

hak anak istri 1

hak anak istri


inov kesamping

LITERASI

SERABI Asset 3 SIPUAN Asset 5
dok. pend dok. pend dok. pend dok. pend dok. pend

 

 

 


kalender jam layanan puasa 25 3

on . Dilihat: 21659

BEDA

Pemeriksaan Singkat dan Pemeriksaan Cepat

g 1

               Pemeriksaan Singkat, yang diperiksa : Pekara Kejahatan atau pelanggaran di luar Pasal 205 KUHP dan pembuktian serta penerapan hukumnya mudah dan sederhana menurt penuntut umum. Ciri-ciri Sederhana, persidangan tidak memakan waktu lama dan dapat di putus pada hari itu juga atau 1 atau 2 kali persidangan. Mudah, terdakwa telah mengakui sepenuhnya perbuatannya dan telah didukung alat bukti lain. Contoh Penadahan (Pasal 480 KUHP) sedangkan Pemeriksaan Cepat, yang diperiksa : Perkara tindak pidana ringan dan perkara pelanggaran lalu lintas jalan untuk pelanggaran tertentu. Cir-ciri Segala sesuatu harus berjalan dengan cepat dan tuntas, untuk mempercepat penyelesaian perkara namun tetap mengedapankan ketelitian. Contoh Penghinaan ringan (Pasal 315 KUHP)

Dasar Hukum :

  1. Kitab Undang-Undang Hukum pidana
  2. Kitab Undang-Undang HUkum Acara Pidana

Referensi :

M.Yahya Harahap. Pembahasan Permasalahndan penerapan KUHAP : Pemriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali. Jakarta : Sinar Grafika. 2010.

Add comment


Security code
Refresh

Aplikasi Pendukung

        

 

  • Komitmen ZI
  • Dekorum Ruang Sidang

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kangean Klas II

Jl. Raya Duko No. 10 Kangean

Sumenep Jawa Timur 

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Telp : 0811-3636-034

Kode Pos 69491

  Lokasi Kantor

 

   youtube

©Copyright IT Pengadilan Agama Kangean