Rapat Koordinasi Forpimka sekaligus Pembinaan Hukum oleh YM Ketua Pengadilan Agama Kangean
Dalam rangka penguatan jejaring instansi-instansi pemerintah lintas sektoral yang ada di Kecamatan Arjasa, pada tanggal 22 Januari 2020 bertempat di Aula Pendopo Kecamatan Arjasa, YM Ketua Pengadilan Agama Kangean yang diwakili oleh Kasubbag Kepegawaian Ortala, Rusdi Isnan Yulkhamsyah, S.H.I., M.H. menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Forpimka bersama Stakeholder Lintas Sektoral tentang Pembinaan Hukum di wilayah Kecamatan Arjasa. Kegiatan ini diselenggarakan Pemerintah Kecamatan Arjasa dan dipimpin langsung Camat Arjasa dan dihadiri dari unsur Danramil Arjasa, Kapolsek Arjasa, pimpinan unit Bank BUMN dan BUMD serta Kepala Desa se-Kecamatan Arjasa.
Dalam teknis pemaparannya, dijelaskan tentang sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 03 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik yang menjadi payung hukum penerapan aplikasi e-Court. Mengingat tuntutan perkembangan teknologi informasi dan kemajuan zaman yang mengharuskan adanya pelayanan administrasi perkara di pengadilan secara lebih efektif dan efisien menjadi alasan diterapkannya aplikasi e-court.
Selain itu, diterangkan pula tentang kedudukan protokoler Pengadilan Agama sesuai Undang-undang Nomor 9 tahun 2010 tentang Keprotokolan. Dengan demikian diharapkan peserta kegiatan dapat memahami aturan-aturan protokoler, yang berarti kebiasaan-kebiasaan dan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan formalitas, tata urutan dan etiket diplomatik yang menjadi acuan institusi pemerintahan dalam penyelenggaran sebuah kegiatan formal dan berlaku secara universal.
Kegiatan diakhiri pada pukul 12.00 WIB dan ditutup dengan doa. (Rusd)